Oleh karena itu dirinya mengatakan jika saat ini, KemenPAN RB memutuskan untuk menggodok aturan dan ketentuan baru yang dapat menjadi dasar percepatan evaluasi dan mutasi PNS atau pejabat di instansi pemerintahan.
BACA JUGA:Pertemuan Presiden Dengan Komnas HAM dan Menkopolhukam, Jokowi Janjikan Ini Dihadapan Mahfud MD!
"Waktu 2 tahun itu terlalu lama untuk daerah atau instansi untuk melakukan mutasi atau menggeser seseorang. Apa lagi sekarang beberapa kepala daerah masa jabatannya tidak sampai 5 tahun, melainkan hanya ada 2,5 tahun dan juga yang hanya 3 tahun. Ini tentu situasi yang berbeda dari situasi normal," kata MenPAN RB Anas.
Melalui aturan dan ketentuan baru ini nanti, MenPAN RB Anas mengatakan jika PNS atau pejabat yang sudah mendapatkan kepercayaan untuk menjabat, tidak akan bisa lagi bersantai hingga selama 2 tahun menjabat. Sebab tanpa harus menunggu 2 tahun, Abdullah Azwar Anas mengatakan jika PNS atau kepala dinas sudah bisa dievaluasi bahkan mutasi dari jabatan yang diembannya.
BACA JUGA:7 Jurusan Paling Berpeluang Lulus Seleksi CPNS 2023, Nomor 6 dan 7 Positif Prioritas MenPANRB!
"Tidak lagi 2 tahun tapi di bawah 1 tahun mereka sudah bisa mutasi atau diberi ruang kalau target mereka tidak tercapai," tegas MenPAN RB.