RK ONLINE - Aturan dan ketentuan baru yang mengatur mutasi pejabat dan PNS saat ini mulai digodok MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas.
Aturan dan ketentuan yang digarap MenPAN RB ini, nantinya diberlakukan dengan tujuan untuk mengatur rentang waktu evaluasi dan mutasi pejabat dan PNS.
Sebab menurut MenPAN RB Anas, aturan dan ketentuan evaluasi dan mutasi pejabat atau PNS yang diberlakukan saat ini, dinilai terlalu lama.
Sehingga menurut Anas, dibutuhkan aturan dan ketentuan baru yang nantinya dapat mengatur jika mutasi dan evaluasi PNS atau pejabat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bisa dilakukan meskipun baru mengemban tugas selama 3 bulan.
Bahkan MenPAN RB Anas juga menilai, ketentuan 2 tahun evaluasi kinerja dan mutasi pejabat atau PNS yang diberlakukan saat ini tidak juga dapat menyelesaikan masalah.