RK ONLINE - Setelah 3 tahun tak terima gaji, eks karyawan PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu akhirnya memilih menempuh menempuh jalur hukum, Senin 16 Januari 2023.
Langkah ini merupakan langkah pamungkas eks karyawan PDAM Kepahiang yang saat ini masih terus memperjuangkan tunggakan gajinya agar segera dibayarkan oleh pihak pengelola PDAM Kepahiang.
Sebelumnya, untuk menuntut agar gaji mereka dibayarkan, eks karyawan PDAM Kepahiang ini sudah melakukan berbagai cara dan langkah serta upaya. Salah satunya dengan langkah mediasi.
Sayangnya berbagai cara dan upaya tersebut, sampai saat ini sama seklai tidak membuahkan hasil. Sehingga untuk menuntut hak mereka yang sudah 3 tahun tak terima gaji, eks karyawan PDAM Kepahiang ini memilih untuk membuat laporan resmi ke Polres Kepahiang Polda Bengkulu.
"Perkara ini terpaksa kami laporkan ke Polres Kepahiang untuk ditindaklanjuti. Karena ini adalah langkah terakhir untuk memperjuangkan hak-hak klien kami," ujar Pengacara eks Karyawan PDAM, Hartanto, SH.