BACA JUGA:Masuk Golongan Ini, Tamatan SMA SMK Bisa Daftar CPNS 2023, Gaji dan Tunjangannya Sangat Menggiurkan!
Menanggapinya Doli menjelaskan jika revisi UU Desa, tidak bisa hanya dilakukan DPR, melainkan juga harus ada peran dan keterlibatan pemerintah.
"Membahas undang-undang, menyusun undang-undang, termasuk UU baru atau revisi UU tidak bisa dilakukan sepihak oleh DPR RI. Semuannya harus dilakukan berbarengan dengan pemerintah," tegasnya.
Politisi Fraksi Partai Golkar mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum melihat adanya kesungguh-sungguhan dari pemerintah untuk membahas revisi UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa ini. Apa lagi menurutnya sampai dijadikan prioritas.
Maka dari itu Doli menyarankan agar Kades menyampaikan aspirasi yang sama kepada pemerintah dan mendesak agar pemerintah bersedia menjadikan rencana revisi UU nomor 6 tentang desa sebagai salah satu kebijakan prioritas.