RK ONLINE - Sesuai dengan pernyataan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia yang menyebutkan jika tahun 2023, rencana revisi UU nomor 6 tentang desa menjadi salah satu prioritas DPR RI.
Dirinya mengungkapkan kalau selama ini, Komisi II telah sudah melakukan upaya nyata dalam memperjuangkan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satunya adalah dengan cara mengusulkan revisi UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI Periode 2019-2024.
BACA JUGA:Pendaftaran Kartu Prakerja Segera Dibuka, Yuk Simak Syarat dan Caranya
"Komisi II sudah menjadikan usulan di Prolegnas tentang revisi UU Nomor 6 tahun 2014 di hari pertama kami rapat jadi Anggota DPR. Jadi revisi UU Nomor 6 tahun 2014 itu, sudah masuk dalam prolegnas UU di periode ini oleh Komisi II," ungkap Doli ketika memimpin RDPU bersama DPP Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia dan KADES Indonesia Bersatu di Ruang Rapat Komisi II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 12 Januari 2023.
Untuk diketahui kalau melalui pertemuan ini, kepala desa yang hadir mendesak untuk segera melakukan revisi UU Desa. Bahkan beberapa di antaranya, secara spesifik menyinggung pasal-pasal yang diusulkan agar segera direvisi.