"Dana kelurahan ini bisa digunakan tidak saja untuk sarana dan prasarana, tapi untuk pemberdayaan ekonomi dan sangat bermanfaat dirasakan masyarakat. Tapi sepertinya dengan anggaran Rp 200 juta itu belum memungkinkan mengakomodir pembangunan infrastruktur di keluarahan," jelas Hartono.
BACA JUGA:Terkendala Anggaran, Revitalisasi Bangunan Pasar Merigi Ditunda
Untuk diketahui, sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan kebijakan melalui Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana hingga pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
Regulasi tersebut merupakan salah satu pedoman penggunan dana kelurahan yang dialokasikan pemerintah pada tahun ini.