RK ONLINE - Apabila sebelumnya terjadi kecemburuan sosial antara pemerintah kelurahan dan desa, lantaran pemerintah desa mendapatkan alokasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sedangkan pemerintah kelurahan tidak.
Namun hal tersebut tidak akan terjadi lagi di Tahun Anggaran (TA) 2023 ini. Pasalnya, pemerintah kelurahan sudah dipastikan mendapatkan alokasi dana kelurahan.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd Jum'at (13/1) menjelaskan jika tahun ini dialokasikan oleh APBN senilai Rp 2,4 miliar untuk dana kelurahan, masing-masing dibagi Rp 200 juta untuk 12 kelurahan yang ada di Kabupaten Kepahiang.
"Dari total anggaran Rp 2,4 miliar tersebut yang dialokasikan oleh APBN itu, masing-masing kelurahan menerima Rp 200 juta," kata Hartono.
Hanya saja, lanjut Hartono menjelaskan, meski ketentuannya dapat digunakan untuk sarana dan prasarana infrastruktur, tetapi dengan jumlah anggaran yang ada tersebut, belum memungkinkan bisa direalisasikan untuk pembangunan infrastruktur.