Seperti tunjangan suami istri yang diatur dengan ketentuan 5 persen dari besaran gaji pokok, tunjangan anak yang juga diatur sebesar 2 persen dari besaran gaji pokok dan yang terakhir, tunjangan pangan.
Lantas jika berhasil lulus daftar CPNS, formasi tamatan SMA SMK ini masuk golongan apa dan berapa besaran gajinya?
Sesuai dengan PP nomor 15 tahun 2019, peserta daftar CPNS menggunakan ijazah tamatan SM SMK yang lulus, nantinya akan masuk dalam golongan II.
Golongan II ini juga juga memiliki tingkatan yang terdiri dari 4 tingkatan, diantaranya: