Masuk Golongan Ini, Tamatan SMA SMK Bisa Daftar CPNS 2023, Gaji dan Tunjangannya Sangat Menggiurkan!

Kamis 12-01-2023,16:00 WIB
Reporter : Hendika
Editor : Hendika

 

 

 

Seperti tunjangan suami istri yang diatur dengan ketentuan 5 persen dari besaran gaji pokok, tunjangan anak yang juga diatur sebesar 2 persen dari besaran gaji pokok dan yang terakhir, tunjangan pangan.

 

Lantas jika berhasil lulus daftar CPNS, formasi tamatan SMA SMK ini masuk golongan apa dan berapa besaran gajinya?

BACA JUGA:MANTAP! Insentif Kartu Prakerja 2023 Resmi Ditambah, Menko Airlangga Hartato: Kuotanya 1 Juta penerima

 

 

 

Sesuai dengan PP nomor 15 tahun 2019, peserta daftar CPNS menggunakan ijazah tamatan SM SMK yang lulus, nantinya akan masuk dalam golongan II.

 

 

 

Golongan II ini juga juga memiliki tingkatan yang terdiri dari 4 tingkatan, diantaranya:

BACA JUGA:Siapa Sangka, Pria Malang yang Ditinggal Istri Saat Resepsi Pernikahan, Ternyata Memiliki Kemampuan Sup...

Kategori :