"Surat yang kita terima awal Desember (Tahun lalu, red) dan diterima DPRD sudah diakhir, daerah diberi tenggat waktu sampai dengan 2 Februari harus ketuk palu. Jika tertunda, maka apa yang kita kerjakan selama 4 tahun ini sia-sia. Maka kami minta perhatian DPRD supaya segera dijadwalkan pembahasannya dan ketuk palu sebelum tenggat waktunya berakhir," ujar Bupati.
BACA JUGA:Catatan Fraksi-fraksi Terhadap Raperda RTRW
Bupati merincikan, tidak banyak yang diubah dari revisi Perda RTRW tersebut, lantaran Kabupaten Kepahiang 40 persennya adalah hutan lindung. Namun pemetaan seperti kawasan penduduk, kawasan pertanian, persawahan, dan lokasi TPA.
"Seperti di Pasar Ujung kawasan konak dilepas dari hutan lindung, karena dalam petanya adalah kawasan perkantoran, di sana sudah ada sekolah, kantor dan lainnya. Kemudian, semula sepanjang Desa Penanjung Panjang yang kawasan persawahan, dalam ketentuannya direvisi Perda RTRW ini 20 tahun ke depan dapat dibangun rumah penduduk. Selanjutnya lahan TPA yang awalnya di Kecamatan Bermani Ilir dipindahkan ke Kecamatan Seberang Musi. Intinya adalah apabila RTRW ini tidak disahkan, maka izin-izin tidak dapat diterbitkan," sampai Bupati.
Meski beberapa sektor lahan persawahan diperbolehkan didirikannya bangunan pada masa mendatang, sambung Bupati, pada pemetaan RTRW, Pemkab Kepahiang tetap memperhatikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B.