Bupati Minta Pengertian DPRD

Rabu 11-01-2023,15:56 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Andi Jamhari

Perjuangan 4 Tahun Terancam Sia-sia 

 

RK ONLINE - Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU mengungkapkan, pembahasan serta pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022 - 2042 diburu waktu.

 

 

Pengesahan Regulasi tersebut ditenggat hingga 2 Februari bulan depan. Karena itu, Bupati atas nama Pemerintah Kabupaten Kepahiang berharap pengertian DPRD Kepahiang, supaya dapat menjadwalkan pembahasannya. Jika tidak, menurut Bupati, pemetaan dan rancangan yang disiapkan selama 4 tahun terakhir menjadi sia-sia. 

 

 

Dijelaskan, tujuan dan manfaat RTRW mewujudkan keterpaduan pembangunan di wilayah Kabupaten Kepahiang. Karena keserasian pembangunan adalah matra spesial yang menjadi acuan dalam melakukan pembangunan daerah.

 

 

"Penting sekali, tujuannya adalah untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Yakni sebagai basis bagi pemerintah daerah dalam menerbitkan izin. Basis yang dimaksud tersebut ada 3 yaitu izin yang beresiko rendah, sedang, dan berat. Seperti basis berat misalnya, itu mengharuskan Amdal. Sedangkan basis sedang, cukup UKL-UPL," jelas Bupati, usai menghadiri rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar Raperda RTRW, Selasa (10/1) kemarin. 

 

 

Lebih lanjut Bupati menjelaskan, revisi Perda RTRW tersebut diajukan Pemkab Kepahiang sejak empat tahun lalu tepatnya tahun 2017. Dikatakan Bupati, sudah banyak lika-liku yang dihadapi, sebab subtansi Raperda RTRW tersebut harus mendapatkan persetujuan Kementerian ATR/BPN.

Kategori :