Namun situasi yang tidak memungkinkan, membuat pemeriksaan Lukas Enembe dilakukan KPK di Mako Brimob Kotaraja hanya berlangsung sebentar.
Kemudian dengan bantuan pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan personel Brimob, Gubernur Papua Lukas Enembe langsung digelandang menuju Bandara Sentani untuk kemudian diterbangkan menggunakan pasawat ke Jakarta.
Di sisi lainnya Jubir KPK, Ali Fikri membenarkan adanya penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe, Selasa 10 Januari 2023.
Gubernur Papua ini menurut Ali ditangkap berdasarkan surat resmi penetapan tersangka KPK RI Nomor B/536/dik.00/23/09/2022 tanggal 5 September 2022 lalu.
BACA JUGA:Istri Sendiri Ditebas Hingga Nyaris Tewas, Pengakuan Petani Suro Baru Ini Mengejutkan Polisi!