RK ONLINE - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Bengkulu mencacat dari 1.341 desa yang tersebar di 9 kabupaten baru 266 desa yang diterbitkan penegasan batas desa oleh bupati.
"Hingga saat ini masih ada 1.075 desa yang belum diterbitkannya dalam peraturan bupati terkait penetapan dan penegasan batas desa," ungkap Kepala PMD Provinsi Bengkulu, R.A Deni.
Ia menyebut, minimnya tim penegasan Dinas PMD kabupaten menjadi penyebab besar masih banyaknya desa yang belum diterbitkan peraturan terkait penetapan dan penegasan batas desa ini.
Dinas PMD Provinsi Bengkulu sendiri akan melakukan berbagai upaya baik rapat fasilitas, supervisi, hingga rapat koordinasi bersama daerah kabupaten. Sehingga desa-desa yang belum menyelesaikan penetapan dan penegasan batas ini akan dioptimalkan selesai di tahun 2023 ini dengan target minimal 50 persen.
Penyelesain batas wilayah desa ini sebagai upaya untuk menghindari adanya konflik tapal batas karena kondisi masyarakat saat ini yang banyak berkumpul per wilayah.
BACA JUGA:DDTS Akan Dijadikan Kawasan Pengembangan UMKM Bengkulu
"Untuk itu kita harapkan betul tapal batas di Bengkulu khususnya di pulau-pulau kecil seperti Enggano harus ditindaklanjuti. Ini juga sudah diarahkan oleh Kementerian ATR/BPN," ujarnya.
Karena adanya keterbatasan anggaran, dirinya meminta pemerintah desa dengan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dapat mampu menentukan batas desa tanpa menunggu tim dari Dinas PMD. Perangkat desa dapat menggunakan dana desa dalam upaya penentuan batas desa ini.