"Tapal batas desa ini dalam penentuan harus dikoordinir kabupaten, nantinya pemerintah desa membuat keputusan melalui kecamatan dan dilakukan kesepakatan dengan desa yang bersangkutan," tukasnya.
"Tapal batas desa ini dalam penentuan harus dikoordinir kabupaten, nantinya pemerintah desa membuat keputusan melalui kecamatan dan dilakukan kesepakatan dengan desa yang bersangkutan," tukasnya.