Kapolsek Curup Iptu Singgih Wirastho menambahkan jika terungkapnya pencurian baterai tower Telkomsel ini, berawal ketika karyawan PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk,
mendapatkan pemberitahuan adanya alrm tower yang menyala. Saat dilakukan pemeriksaan, sedikitnya ada 8 unit baterai tower Telkomsel yang sudah hilang.
"Petugas ini kemudian langsung melapor ke Polsek Curup. Dari laporan tersebut kami langsung bergerak dan berhasil meringkus pelakunya," jelasnya.
Bersamaan dengan penangkapan oknum pejabat ini, Singgih mengungkapkan kalau pihaknya berhasil mengamankan sepeda motor merek Honda Revo Nopol BD 2451 KR dan tiga unit baterai merek Max Life FGB. Sedangkan untuk 5 unit baterai tower Telkomsel yang dicuri bersamaan tersebut, diamankan di rumah tersangka S yang saat itu sudah melarikan diri.
"Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan dan pengembangan oleh penyidik Polsek Curup," tutupnya.
Terpisah Kepala Dinas Dikbud Lebong, Elvian Komar membenarkan jika AN merupakan ASN Pemkab Lebong yang berada dibawah naungan Dinas Dikbud Lebong.
Dengan status sebagai PNS atau ASN, dia mengatakan kalau AN merupakan tenaga pendidik.
BACA JUGA:Prediksi 2023 Bakal Menjadi Tahun Kelam Untuk Masyarakat Golongan Ini, Jutaan Orang Terancam Ke..