BACA JUGA:Pertanggungjawaban Banpol Ditunggu Hingga Akhir Desember
Menurutnya, IKP ini merupakan alat bantu bagi Bawaslu untuk melakukan deteksi dini kerawanan pada Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 mendatang.
"Sesuai dengan amanat UU dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa Pemilu, Bawaslu ditugaskan untuk mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu," terangnya.
Kerawanan pemilu, bermakna segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis. Pihaknya juga bakal melakukan pengembangan program pencegahan dan pengawasan untuk menangkal semakin tingginya pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.
"Pencegahan dan pengawasan ini adalah tugas bersama semua kalangan masyarakat termasuk kawan-kawan media juga. Agar Pemilu dan Pemilihan Serentak terlaksana secara demokratis," demikian Jefriyanto.