Mantan Santriwati Juga Jadi Korban Dugaan Pencabulan Oknum Ketua Yayasan Ponpes di Kepahiang

Selasa 20-12-2022,20:05 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Andi Jamhari

Dugaan Cabul Oknum Pimpinan Pompes 

 

RK ONLINE - Penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang masih terus melakukan pemeriksaan, baik terhadap oknum pimpinan yayasan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Kepahiang, sebut saja Tua -bukan nama sebenarnya- yang menjadi tersangka, maupun terhadap beberapa saksi.

 

Diketahui dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidik, ditemukan ada korban dugaan cabul lainnya warga Kabupaten Rejang Lebong. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM, Senin (19/12).

 

Diungkapkan Kasat Doni, pemeriksaan terhadap terduga pelaku maupun saksi lainnya, membuahkan fakta baru. Tapi disayangkannya, korban tersebut tak membuat laporan polisi, dengan sejumlah alasan yang disampaikan kepada penyidik.

 

"Dari keterangan saksi, kita mendapatkan fakta kalau ada korban lain selain santriwati warga Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang. Dia sekarang statusnya sebagai saksi. Dia, warga Kabupaten Rejang Lebong. Dia memang tidak menyampaikan laporan polisi dengan sejumlah alasan tertentu. Dia ketika itu juga merupakan santriwati Ponpes, sekarang dia sudah tamat," sampai Kasat Doni.

 

Lebih lanjut dijelaskan Kasat Doni, alasan korban lain tersebut tidak menyampaikan laporan diantaranya merasa takut terpublikasi. Selanjutnya dia tidak diizinkan oleh keluarganya untuk melapor. Dari pengakuan korban lain tersebut juga diketahui, kejadian kelam dugaan pencabulan yang dialaminya terjadi kisaran setahun lalu.

 

"Untuk tindakan yang dilakukan ioleh terduga pelaku terhadap saksi, itu sama dengan korban yang sebelumnya melapor, yakni dengan cara ditindih. Yang jelas, sejauh ini dugaan kita benar, kalau korbannya lebih dari satu, walaupun belum menyampaikan laporan polisi. Karena harapan kami korban yang saat ini masih berstatus saksi, juga melapor nantinya," ucap Kasat Doni.

 

Kenapa demikian lanjutnya?, karena kasus yang seperti ini jangan sampai didiamkan, sebab besar kemungkinan ada korban lain di masa akan datang. "Kami tidak ingin ada korban lain. Dugaan-dugaan seperti ini harus ditindak secara hukum. Undang-undang sudah mengatur hal itu dengan tegas, ya kenapa harus takut," ujar Kasat Doni mengkahiri.

Kategori :

Terkait

Kamis 26-01-2023,13:09 WIB

Panggil Lagi 6 Saksi

Selasa 10-01-2023,22:14 WIB

Dilimpahkan ke Jaksa