Program BLT-DD Diganti

Jumat 16-12-2022,19:39 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Untuk Tahun Anggaran 2023 nanti, gelontoran Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat meningkat dari sebelumnya untuk Kabupaten Kepahiang.

 

Jika pada tahun 2022 ini total DD untuk 105 desa di Kabupaten mencapai kisaran Rp 78 miliar, maka tahun depan meningkat menjadi Rp 83 miliar, naik Rp 5 miliar. Sementara kebijakan penggunaan anggarannya pun ada yang berubah. Sebab di 2023, Bantuan Langsung Tunai (BLT) 40 persen dari DD tidak wajib lagi.

 

Berbeda dengan program ketahanan pangan sebesar 20 persen, masih diwajibkan. Ini disampaikan Kepala Dinas Perberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH kepada wartawan Radar Kepahiang, Kamis (15/12).

 

Diterangkan Iwan, pagu DD untuk tahun anggaran 2023 sudah diterima pihaknya, kisaran diangka Rp 83 miliar. "Jika dibanding dengan tahun sebelumnya kisaran diangka Rp 78 miliar, artinya ada kenaikan Rp 5 miliar untuk tahun 2023 mendatang. Untuk penggunaan di lapangan, ada kebijakan yang berubah, dari sebelumnya BLT-DD 40 persen, tapi tahun depan sudah tidak diwajibkan lagi. Hanya program ketahanan pangan yang masih diwajibkan," terangnya.

 

BACA JUGA:Rp 80 Juta BLT-BBM kembali ke Kasda

 

Dijelaskan Iwan, program BLT DD digantikan dengan program penanggulangan kemiskinan ekstrim. Ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Untuk besaran bantuan masih Rp 300 ribu per bulan per penerima manfaat. Kebijakan menentukan penerima manfaat menjadi wewenang pemerintah desa.

 

"Kalau masih ada warga yang miskin kategori ekstrim, pihak desa bisa mengikuti Inpres tersebut. Besaran bantuan kemiskinan ekstrem sama dengan BLT Dana Desa, yakni Rp 300 ribu per keluarga penerima manfaat per bulan. Sekali lagi, penerimanya keluarga berstatus miskin ekstrem, penghasilannya ada di bawah Rp 11.633 per hari. Kalau memang tidak ada yang kategori miskin ekstrim, maka BLT tidak ada lagi," jelas Iwan.

 

Disinggung mengenai besaran DD diterima masing-masing desa, menurut Iwan, masih mengacu luas wilayah dan jumlah penduduk. "Untuk besaran DD, itu masih seperti sebelumnya, tergantung luas wilayah dan jumlah penduduk. Sedangkan untuk program ketahanan pangan masih wajib sebesar Rp 20 persen dari total DD yang diterima setiap desa. Di dalam penerapan program ini, pihak desa harus menyesuaikan dengan potensi yang ada di desa, apa yang akan dikembangkan. Program ini untuk ketahanan masyarakat desa," pungkas Iwan.

Kategori :

Terkait

Jumat 16-12-2022,19:39 WIB

Program BLT-DD Diganti