"Penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah ini merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah, red), " tambahnya.
Terlebih Perda pajak dan retribusi yang ada saat ini sudah dikeluarkan 9 tahun yang lalu, tepatnya 2013 dan dinilai tak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
"Kami akan melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum dan HAM Setkab Lebong agar Raperda ini bisa dimasukkan dalam Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah, red) tahun 2023 mendatang.
Sebagai payung hukum penarikan pajak retribusi, raperda ini tentunya harus disahkan terlebih dahulu dan baru bisa diterapkan, " singkatnya.