Raperda Kenaikan Pajak dan Retribusi Ditarget Dibahas 2023

Kamis 15-12-2022,13:25 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Rencana dalam menaikkan besaran tarif pajak dan retribusi daerah tahapannya ditarget akan dimulai tahun depan. Yaitu menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar menaikkan tarif yang dipungut.

 

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut ditarget akan dibahas bersama DPRD Lebong di tahun 2023 mendatang.

 

Kabid Pendapatan BKD Lebong Monginsidi, S.Sos mengatakan  beberapa waktu lalu pihaknya sudah menggelar Forum Group Discussion (FGD) terkait Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah tersebut.

 

Dalam FGD tersebut diikuti oleh OPD teknis pemungut pajak dan retribusi daerah. Intinya menyampaikan amanat undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

 

"Tahun ini kami sudah menyusun naskah akademik dalam usulan Raperda tersebut. Akan kami usulkan dan diharapkan bisa dibahas bersama DPRD Lebong di tahun 2023 mendatang, " kata Monginsidi.

 

Ia menambahkan, dalam penyusunan Raperda tersebut menyesuaikan dengan tarif pajak dan retribusi sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022. Dalam penyusunan draf raperda ini pihaknya sudah menggandeng Dekan Fakultas Unib.

 

Kajian tersebut diperlukan untuk menentukan besaran kenaikan tarif seluruh sektor pajak dan retribusi daerah yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

 

BACA JUGA:Matangkan Draf RPPLH, DLH Gelar FGD

Kategori :