RK ONLINE - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepahiang mendukung kesiapan guru dan kepala sekolah mengimplementasikan Kurikulum Merdeka.
Kurikulum merdeka yang diluncurkan pada tahun 2022 ini merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar. Kurikulum merdeka juga dinyatakan memiliki keunggulan, karena fokus pada materi esensial dan memberikan kemerdekaan kepada siswa. Dalam hal ini kepala sekolah dan guru memilih pembelajaran yang sesuai.
Dikatakan Kadis Dikbud Kabupaten Kepahiang, Nining Fawely Pasju, S.Pt, MM, di Kabupaten Kepahiang Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) dilaksanakan bertahap, mulai dari pembentukan sekolah penggerak.
"Satuan pendidikan diberikan kebebasan untuk menerapkan beberapa bagian dan prinsip kurikulum merdeka, dengan tetap menggunakan kurikulum 2013. Kemudian, sekolah diberikan keleluasaan untuk menerapkan kurikulum merdeka dengan menggunakan perangkat ajar yang sudah disediakan," jelasnya.
BACA JUGA:Guru Dituntut Siap dengan Konsep Kurikulum Merdeka
Dikatakan Nining, sekolah yang sudah menerapkan IKM tampaknya cukup antusias dalam mengikuti IKM mandiri. Yakni kurikulum merdeka memberikan keleluasaan kepada sekolah, guru, dan siswa untuk memilih sesuai dengan minat. Memberikan berbagai pilihan kepada kepala sekolah, guru dan siswa satu sisi berarti adalah kemudahan.
"Sekolah-sekolah dengan fasilitas dan sarana yang minim pun tidak mengalami kesulitan dalam menerapkan prinsip-prinsip Kurikulum merdeka. Ketika kepala sekolah dan guru sudah memahami filosofi dan prinsip dasar pembelajaran, pada hakikatnya sudah memiliki kesiapan untuk menerapkan Kurikulum merdeka," tutup Nining.