Lelang 3 Lahan Rampasan

Minggu 11-12-2022,10:00 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE - Jika tidak ada kendala, Kejari Kepahiang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu segera melakukan lelang terhadap 3 lahan rampasan dari perkara dugaan kasus Tipikor pembelian lahan Kantor Kecamatan Tebat Karai TA 2015 lalu.

 

Ketiga lahan tersebut berada di Kecamatan Kepahiang Desa Imigrasi Permu, Desa Weskust, dan Kelurahan Padang Lekat. Lelang dilaksanakan dengan cara penawaran tertutup melalui http://lelang.go.id. Ini disampaikan oleh Plt. Kajari Kepahiang, Andi Helmi Adam, MH melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Brama Kharisman, SH pada Jum'at (9/12) kemarin.

 

Dikatakannya, hitungan harga dari ketiga lahan tersebut sudah diketahui pihaknya. Dengan itupula proses lelang akan dilaksanakan melalui KPKNL Bengkulu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

"Sesuai dengan jadwal yang sudah disusun oleh KPKNL, untuk jadwal lelang terhadap ketiga lahan tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 5 Januari 2023 mendatang. Walaupun proses lelang secara tertutup, sejumlah pihak bisa melakukan penawaran melalui website http://lelang.go.id," kata Brama.

 

BACA JUGA:JPO Satu-satunya di Provinsi Bengkulu

 

Dirincikan Brama, masing  - masing lahan memiliki harga limitnya. Yakni sebidang tanah seluas 5.858 M2 yang berlokasi di Desa Imigrasi Permu Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang dengan harga limit Rp 44.521.000. Sebidang tanah seluas 6.532 M2 berlokasi di Desa Weskust Kecamatan Kepahiang limit harganya Rp 86.190.000, dan sebidang tanah seluas 7.892 M2 Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang dengan harga limitnya Rp 31.927.000.

 

"Lelang yang kita lakukan ini untuk Uang Pengganti (UP) dari perkara dugaan kasus Tipikor pembelian lahan kantor Kecamatan Tebat Karai Tahun Anggaran 2015 lalu," pungkas Brama.

 

Untuk diketahui, kasus ini sebelumnya melibatkan mantan anggota DPRD Kepahiang AR dan Ag selaku ASN. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Kepahiang. Dalam sidang vonis, akibat perbuatan yang dilakukan, kedua terdakwa dijatuhi hukuman yang sama, dipidana penjara selama 1 tahun 3 bulan penjara denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. Hanya saja AR mendapatkan pidana tambahan, yakni pembayaran UP sebesar Rp 281 juta dengan cara pembayaran merampas 3 bidang lahan.

Kategori :