RK ONLINE - Pasca difasilitasi oleh Disnakertrans Provinsi Bengkulu, 20 eks pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alami Kabupaten Kepahiang mendapat angin segar mengenai tunggakan gaji mereka selama 30 bulan yang belum dibayarkan. Tunggakan gaji itu terjadi sejak tahun 2017, 2018, dan 2020. Dari hasil rapat ditengahi Disnakertrans Provinsi Bengkulu itu, eks pegawai dijanjikan dibayar gajinya untuk tahun 2017 terlebih dahulu.
Mengenai hal itu, salah seorang eks pegawai Marlia (32) menyampaikan agar PDAM menepati janjinya untuk membayarkan tunggakan gaji tersebut mulai 26 Desember sampai dengan Juni 2023 secara bertahap.
"Akan dibayarkannya gaji untuk tahun 2017, ini setelah ada negosiasi yang ketiga kalinya ditengahi Disnakertrans provinsi. Harapan kami sesuai dengan isi perjanjian tertulis itu (Dibayarkan, red)," ujar Marlia.
Lebih lanjut dikatakan Marlia, dirinya bersama eks pegawai PDAM Tirta Alami lainnya akan mengambil langkah-langkah hukum jika manajemen perusahaan mengingkari perjanjian sebagaimana yang tertuang secara tertulis itu.
BACA JUGA:Kapan Gaji Eks Karyawan PDAM Dibayar?
"Perjanjian dibayarkannya tunggakan gaji itu merupakan kesepatakan kami bersama setelah berbulan-bulan berjuang, karena selama ini 30 bulan gaji kami tidak kunjung dibayarkan," papar Marlia.
Terpisah, Plt. Direktur PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang, Arminsyah, SE menerangkan, saat ini pihaknya tengah berupaya menyanggupi pembayaran gaji 30 bulan terhadap 20 eks pegawai secara bertahap. Dimana, disanggupinya pembayaran gaji pada tahun 2017 terlebih dahulu.
"Kami sedang berupaya menyiapkan kebutuhan dana untuk pembayaran gaji eks pegawai PDAM itu, untuk tahun 2017 saja membutuhkan dana sebesar Rp 197 juta," singkatnya.