Disway banner

Tak Bisa Dioperasikan Lagi, 6 Unit Armada Sampah di Kepahiang Akan Dilelang

Tak Bisa Dioperasikan Lagi, 6 Unit Armada Sampah di Kepahiang Akan Dilelang

Tak Bisa Dioperasikan Lagi, 6 Unit Armada Sampah di Kepahiang Akan Dilelang--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Tidak bisa beroperasi lagi untuk jadi angkutan sampah di Kabupaten Kepahiang, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepahiang mengusulkan sebanyak 6 unit armada angkutan sampah untuk dilelang. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut merinci sebanyak 3 unit armada angkut sampah roda tiga, armada angkutan sampah roda 6 dua unit, dan 1 unit armada angkutan sampah roda empat.

BACA JUGA:Distan Hanya Dapat DBH Sawit Non Fisik, Ini Rencana Realiasinya

BACA JUGA:Maksimalkan Pendapatan Digital, Ini Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis 2026

Kepala Dinas LH Kepahiang Dra. Sumi Fitriani, M.Si melalui Bendahara Barang Dinas LH Rozi Wahyudi menerangkan, lelang kendaraan dinas yang tidak operasional lagi dalam rangka optimalisasi barang aset milik daerah.

 

"Pengelolaan aset barang daerah yang tidak operasional lagi agar dioptimalkan agar lebih bermanfaat, sehingga diusulkan lelang aset yang tidak operasional lagi ini," jelas Rozi. 

BACA JUGA:Tembus Rp2,4 Triliun, Ini Daftar Mobil Termahal di Dunia Saat Ini

BACA JUGA:5 Fakta Menarik tentang Hewan yang Akan Membuatmu Terkejut!

Rozi menyebutkan, jumlah aset kendaraan dinas armada angkutan sampah pada Dinas LH yang akan dilelang pada tahun ini kemungkinan akan bertambah, yakni ada 2 unit kendaraan roda dua yang tidak lagi operasional. Namun menurutnya, sejumlah aset kendaraan yang akan dilelang itu terlebih dulu diusulkan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang.

 

"Diusulkan dulu, apakah layak dilelang atau belum, usulannya pertengahan tahun ini, kemungkinan unit usulan bertambah," kata Rozi. 

BACA JUGA:Pasti Kamu Belum Tahu, Ini 10 Fakta Menarik Organ Tubuh Manusia

BACA JUGA:Sahabat atau Musuh? 5 Fakta Menarik tentang Teknologi AI yang Wajib Kamu Tahu! Tahu!

Untuk diketahui, Pemerintah Daerah dapat mengusulkan lelang aset kendaraan operasional  yang sudah tidak layak pakai, rusak berat, atau berumur tua. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi Barang Milik Negara, efesiensi anggaran perawatan, serta meningkatkan pendapatan kas negara.

Sumber: