RK ONLINE - Rancangan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 resmi disahkan, Selasa (29/11). Diketahui dari total proyeksi pendapatan daerah, terjadi pengurangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari semula Rp 38 miliar menjadi Rp 35 miliar.
Mengenai hal ini, Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM, IPU menjelaskan, terjadi penurunan wajib pajak restoran, hotel, reklame, termasuk retribusi parkir dan pasar.
Bupati juga mengatakan bahwa, retribusi pajak daerah menurun akibat adanya pandemi covid yang memberikan dampak signifikan pada industri restoran, perhotelan maupun sektor wajib pajak lainnya.
"Pandemi memberikan dampak yang luar biasa terhadap industri restoran, perhotelan, reklame, belum lagi retribusi parkir mapun perdagangan yang kecil sekali pun. Inilah yang berdampak pada menurunnya target PAD kita tahun depan. Walaupun demikian pada beberapa sektor, seperti PBB-P2 dan BPHTB mengalami kenaikan. Secara keseluruhan memang pendapatan asli daerah kita turun," kata Bupati.
BACA JUGA:Sudah Rp 1,5 Miliar PAD PBB Masuk Kasda
Masih dijelaskan Bupati, Pemerintah Kabupaten Kepahiang tertolong dengan pendapatan seperti deviden dari Bank Bengkulu dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Bengkulu. "Deviden dari Bank Bengkulu ini kan sudah pasti ada, karena adanya modal dasar yang sudah kita setor. Kemudian dana bagi hasil hingga pemisahan aset yang masuk pendapatan," terang Bupati.
Disisi lain, lanjut Bupati menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kepahiang tentu berupaya untuk meningkatkan sektor PAD, terlebih pada sektor pariwisata yang saat ini regulasinya sudah disahkan.
"Sedangkan dengan hal yang berhubungan dengan masalah sinergisitas dan adanya konversi wajib pajak yang belum optimal, sekarang ini kita berupaya melakukan langkah-langkah konkret," demikian Bupati.