Sementara itu, berdasarkan data pernah 30 Oktober 2022 program pemutihan telah menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 86,8 miliar dari program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan mobil sebesar Rp 75 miliar maupun program pengratisan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp 11,8 miliar.
Untuk jumlah kendaraan yang telah mengikuti program pemutihan ini mencapai 56.475 unit untuk kendaraan roda dua dan sebanyak 20.295 unit kendaraan roda empat.