Belum Sebulan, Program Pemutihan Sudah Hasilkan Rp 11,6 Miliar

Belum Sebulan, Program Pemutihan Sudah Hasilkan Rp 11,6 Miliar

DOK/RK : Kabid Pengelolaan Pendapatan BPKAD Provinsi Bengkulu, Yudi Karsa--

RK ONLINE - Dibuka sejak 1 Agustus 2022 lalu, program pemutihan pajak kendaraan bermotor disambut antusias masyarakat. Buktinya, hingga 28 Agustus lalu pendapatan pajak yang terkumpul dari Samsat kabupaten/kota sudah mencapai Rp 11,6 miliar. 

"Untuk jumlah penerimaan keuangan dari program pemutihan sampai 28 Agustus sudah mencapai Rp 11,6 miliar," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Hj. Yuliswani, SE, MM melaui Kabid Pengelolaan Pendapatan, Yudi Karsa, Selasa (30/8).

Sedangkan untuk jumlah kendaraan yang telah mengikuti program pemutihan ini mencapai 37.959 unit untuk kendaraan roda dua dan sebanyak 10.641 unit kendaraan roda empat. Dalam program pemutihan ini, diargetkan kendaraan yang mati pajak dapat secara menyeluruh bisa membenarkan pajak. Sehingga untuk mencapai hal tersebut akan terus dilakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat. 

"Kendaraan di Bengkulu ini ada sekitar 1,1 juta unit lebih dan yang aktif membayar pajak sekitar 400 ribu unit saja. Berarti ada sekitar 700 ribu unit yang nunggak, ini yang kita targetkan bisa menjadi pendapatan," lanjutnya.

Ia menyebut, sejauh ini belum ada kendala yang dihadapi untuk program pemutihan ini. Terlebih karena masih bulan pertama dan antusiasme masyarakat masih sangat tinggi. 

"Dari tanggal 1 sampai 28 Agustus ini dapat dilihat di Kota Bengkulu selalu macet di kawasan Sebakul masyarakat ingin membayar pajak. Masyarakat sangat antusias ikut program ini dan sebelum berahir pada 30 November 2022 mendatang diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan program yang ada," tutur Yudi. 

Diketahui sebelumnya, program pemutihan ini dijalankan sesuai dengan surat keputusan (SK) Gubernur Bengkulu nomor: L.281.BPKD  Tahun 2022 tertanggal 13 Juni 2022  bahwa terhitung mulai tanggal 1 Agustus hingga 30 November 2022 Pemprov Bengkulu melaui kantor Samsat se-Provinsi Bengkulu akan melaksanakan dan melayani program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Juga mencakup program pengratisan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). (gju)

Sumber: