RK ONLINE - Hingga kemarin (22/11), Bagian Hukum dan HAM Setkab Lebong baru menerima 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh 3 OPD.
Masing-masing Dinas Lingkungan Hidup (DLH) 1 Raperda, Disperindagkop UKM 1 Raperda dan Bagian Ekonomi dan SDA Setkab Lebong 2 Raperda. OPD lain yang berniat menyampaikan Raperda masih memiliki waktu sebelum usulan tersebut disampaikan ke Bapemperda DPRD Lebong.
Kabag Hukum dan HAM Setkab Lebong Mindri Yaserhan, SH, MH menjelaskan 4 usulan Raperda yang sudah mereka terima itu diantaranya Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum dan Raperda tentang Penyertaan Modal Perumda Perberasan yang diusulkan oleh Bagian Ekonomi Setkab Lebong.
Kemudian, Raperda tentang Pengelolaan Pasar tradisional yang diusulkan oleh Disperindagkop UKM serta Raperda tentang Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang diusulkan DLH.
"Setiap OPD bisa mengusulkan lebih dari satu Raperda. Tergantung dengan kebutuhan masing-masing OPD itu sendiri, " kata Mindri.
Lebih jauh dijelaskannya jumlah Raperda yang nantinya akan diusulkan untuk dibahas di tahun 2023 tersebut masih kemungkinan bertambah. Kemungkinan saat ini masih ada OPD yang masih menyiapkan usulan Raperda.
Selain itu, juga ada 3 Raperda yang sifatnya wajib. Seperti Raperda tentang Pertanggungjawaban Penggunaan APBD 2022, Raperda tentang APBD Perubahan 2023 dan Raperda APBD 2024.
"Sebelum usulan Raperda tersebut kami sampaikan ke Bapemperda DPRD Lebong, dalam waktu dekat akan kami bahas bersama OPD pengusul. Kami juga mengimbau bagi OPD lainnya yang ingin menyampaikan usulan Raperda untuk segera disampaikan, " tambahnya.