Baru 3 OPD Usulkan Raperda

Rabu 23-11-2022,13:18 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Andi Jamhari

 

BACA JUGA:Terkait Usulan Raperda, Bagian Hukum Surati OPD

 

Lebih jauh dijelaskannya, dalam pengusulan Raperda ada beberapa syarat yang harus dipenuhi OPD. Seperti menyerahkan draf Raperda berbentuk hard copy maupun soft copy. Kemudian untuk Raperda baru, harus dilengkapi dengan kajian akademis.

 

"Raperda yang belum dilakukan pembahasan tahun 2022 ini tetap bisa kembali diusulkan oleh OPD untuk dibahas di tahun 2023 mendatang. Meski demikian kami akan meminta kelengkapannya dulu. Kalau hanya sebatas judul kami tidak akan mengusulkannya ke DPRD, " kata Mindri. 

 

Untuk tahapannya, lanjut Mindri, setiap usulan Raperda yang diusulkan oleh OPD nantinya akan terlebih dahulu dibahas dengan skala prioritas. Hasilnya akan disampaikan ke Bapemperda DPRD Lebong untuk dibahas bersama. Kemudian oleh DPRD Lebong Raperda yang akan dilakukan pembahasan di tahun 2023 akan di tetapkan dalam surat keputusan melalui paripurna.

 

"Raperda yang bisa dilakukan pembahasan tahun 2023 mendatang adalah Raperda yang sudah masuk dalam Propemperda. Diluar itu, tak bisa dilakukan pembahasan, " demikian Mindri.

Kategori :