"Nantinya arsip statis atau pengolahan akan disimpan didepo arsip, bersama arsip-arsip atau dokumen-dokumen lainnya. Arsip ini dapat digunakan untuk memberikan pelayanan kearsipan statis atau digital kepada masyarakat," sampai Meri Sasdi.
Lebih lanjut, DPK Provinsi Bengkulu sendiri beberapa waktu lalu melakukan pemusnahan 143 berkas arsip dinamis inaktif yang memiliki retensi di bawah 10 tahun untuk pertama kalinya. Pemusnahan berkas arsip dinamis inaktif ini dilakukan sebagai upaya efisiensi serta efektivitas pengelolaan arsip dilingkungan kelembagaan arsip Provinsi Bengkulu.
"Sudah puluhan tahun tidak pernah dilakukan pemusnahan arsip dilembaga kearsipan ini, dan kemarin sudah kita lakukan pertama kalinya dengan memusnakahkan 143 berkas araip inaktif. Dan kegiatan ini akan kita teruskan sesuai dengan proses dan aturan, dimana setelah dilakukan pemusnahan nantinya yang diselamatkan akan dijadikan arsip dalam bentuk arsip statis," demikian Meri Sasdi.
Adapun 143 dokumen arsip yang telah dimusnahkan DPK Provinsi Bengkulu pada Jumat 4 November 2022 lalu dan telah menjadi arsip statis yakni dokumen arsip tahun 2019 sebanyak 1 berkas, tahun 2012 sebanyak 1 berkas, tahun 2013 sebanyak 2 berkas, tahun 2014 sebanyak 3 berkas, dokumen arsip tahun 2015 sebanyak 47 berkas, tahun 2016 sebanyak 48 berkas, tahun 2017 sebanyak 33 berkas, dan tahun 2018 sebanyak 6 berkas.