RK ONLINE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melaui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu rutin mengelar Rapat Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Bengkulu.
Teranyar, dari hasil rapat yang dihadiri berbagai stakeholder terkait mulai dari Perusahaan Kelapa Sawit (PKS), Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Bengkulu, GAPKI, perwakilan PKS, asosiasi-asosiasi dan dinas instansi terkait dari kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu, menetapkan jika pada periode pekan ke-2 November 2022 harga TBS mengalami kenaikan sebesar Rp2.129,47 per kilogram.
Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, Ir. Ricky Gunawan melaui Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, Bickman, menyampaikan, dalam penetpan harga TBS ini Dinas TPHP hanya sebatas memfasilitasi rapat penetapan, untuk hasilnya didapat melalui kesepakatan bersama dari berbagai pihak yang terlibat dalam rapat penetapan.
"Kita hanya memfasilitasi penetapan harga TBS kelapa sawit yang terus dilakukan setiap dua pekan sekali," ungkap Bickman.
BACA JUGA:Harga Sawit Belum Signifikan, Toleransi Harga Dicabut
Lebih lanjut, dengan adanya penetapan diharapkan bagi PKS untuk dapat mengikuti aturan harga yang sudah disepakati, yakni untuk harga TBS kelapa sawit di tingkat pabrik sebesar Rp 2.129,47 per kilogram dengan harga terendah Rp 1.816,33 per kilogram dan harga tertinggi Rp 2.442,62 per kilogram.
"Pekan ini harga TBS kelapa sawit mengalami kenaikan dari periode sebelumnya. Kenaikan tersebut diangka Rp2.129,47 per kilogram. Namun masih ada beberapa pabrik yang membeli di atas harga penetapan, di lapangan juga ada yang membeli TBS petani dengan harga Rp 2.400 per kilogram," pungkas Bickman.