RK ONLINE - Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah berupaya melakukan pengembangan perpustakaan desa dengan menggandeng sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Seperti Dinas PMD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinsos dan DPPKBP3A. Apalagi dari 105 desa yang ada di Kabupaten Kepahiang belum semuanya memiliki perpustakaan. Jika pun sudah ada, pengelolaannya juga tidak maksimal.
Kepala Dinas Perpusda Muktar Yatib, S.Pd mengatakan perpustakaan merupakan salah satu sarana untuk meningkatkan dan mendukung kegiatan pendidikan masyarakat pedesaan. Dalam undang-undang nomor 43 tentang Perpustakaan telah menyebutkan bahwa perpustakaan desa atau kelurahan merupakan salah satu jenis perpustakaan umum yang menjadi kewajiban pemerintah desa.
"Dalam rangka memaksimalkan pengembangan perpustakaan desa dan kelurahan ini kita menggandeng OPD lain, seperti Dinas PMD dan beberapa dinas lainnya untuk mensuport pengembangan perpustakaan desa," jelas Muktar.
Melalui upaya tersebut pihaknya mengajak pemerintah desa mengaktifkan kembali perpustakaan. Yakni, fungsi utamanya dari perpustakaan desa dan kelurahan adalah sebagai lembaga penyedia layanan bahan pustaka dan informasi kepada masyarakat untuk kepentingan pendidikan, informasi, penerangan, serta rekreasi dan hiburan bagi masyarakat.
BACA JUGA:Transformasi Perpustakaan
"Minat baca masih perlu ditingkatkan dan harus diselesaikan secara terpadu, terkoordinasi dan terintegrasi oleh OPD, termasuk peran serta kepala desa dan masyarakat sendiri," kata Muktar.
Disisi lain, upaya yang dilakukan pihaknya antara lain langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan peran perpustakaan desa, guna terwujudnya masyarakat yang literat melalui pemberdayaan perpustakaan desa.