RK ONLINE - Hingga Rabu 25 Oktober 2022, RO (41) IRT Kembang Seri Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu masih mendekam di balik jeruji besi Polsek Bermani Ilir Polres Kepahiang Polda Bengkulu.
Namun jika memang beruntung, IRT yang diamankan karena nekat membacok warga menggunakan parang ini, dipastikan masih berpeluang untuk dapat pulang dan menghirup udara segar seperti biasanya.
Sebab melalui jalur Restorative Justice (RJ), saat ini pihak kepolisian sedang mengupayakan agar perkara pembacokan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan berujung perdamaian.
Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kapolsek Bermani Ilir, Iptu. Darmawel Saleh, SH mengungkapkan jika saat ini pihaknya sedang mengupayakan agar Yuni Widarsih (39), warga desa setempat bersedia berdamai dengan pihak terlapor dan mau mengakhiri perkara ini tanpa harus sampai ke proses persidangan.
"Iya benar (perdamaian) saat ini sedang diupayakan," ujar Darmawel.
BACA JUGA:IRT Kembang Seri Tikam Warga Pakai Parang
Darmawel menjelaskan kalau saat ini ada beberapa opsi dalam penyelesaian perkara pidana. Tidak hanya melalui meja persidangan, Darmawel mengatakan jika langkah RJ juga sangat dianjurkan dan selalu dikedepankan.
"Karena tidak semua perkara harus diproses secara hukum. Selagi bisa diselesaikan secara kekeluargaan, kenapa tidak," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya kalau dugaan penganiayaan ini, diduga dilakukan RO yang tidak terima tidak dipinjami uang oleh korban. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan personel Polsek Bermani Ilir, terduga pelaku RO mengaku kalau uang tersebut dibutuhkannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.