RK ONLINE - Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bengkulu meminta tidak ada pihak atau oknum manapun yang melakukan penarikan retribusi di kawasan Pantai Panjang. Pasalnya, sejak pengelolaan kawasan wisata tersebut diambil alih kewenangannya dari Pemeribtah Kota (Pemkot) pada 21 November tahun 2021 lalu oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, hingga saat ini belum dikeluarkan keputusan penarikan retribusi apapun.
"Pengelolaan kawasan Pantai Panjang sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Bengkulu, dan didelegasikan kepada kami," kata Kepala Dispar Provinsi Bengkulu, Saidirman, SE, M.Si melalui Sekretaris Almidianto, ST, M.Si.
Ia menambahkan, untuk saat ini para pedagang kawasan pantai panjang belum dipungut retribusi apapun, namun kedepannya akan dibuat keputusan bersama dalam hal pemungutan retribusi. Sehingga pedagang yang berada di kawasan Pantai Panjang tetap menyumbangkan PAD, dan berurusan dengan Pemprov dalam hal ini melaui Dispar Provinsi Bengkulu.
"Masyarakat yang beraktivitas atau berdagang di kawasan Pantai Panjang kita minta dan mengimbau dalam hal administrasi sejak tanggal 21 November 2021 lalu sudah berurusan dengan pemerintah provinsi, dalam hal ini kepada Dispar Provinsi Bengkulu," ujar Almidianto.
BACA JUGA:Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Segera Dibahas
Dirinya juga meminta masyarakat untuk melapor jika ada aktivitas penarikan retribusi di kawasan tersebut. Baik yang mengatasnamakan pribadi maupun dari pemerintah, karena hal tersebut salah satu tindakan pungutan liar (Pungli) sehingga bisa dilaporkan ke Tim Saber Pungli.
"Kita minta masyarakat atau pengunjung melapor jika ada pungutan retribusi di kawasan Pantai Panjang," singkat Almidianto.