Dilarang Pungut Retribusi di Pantai Panjang
DOK/RK : Kawasan wisata pantai panjang kota Bengkulu--
RK ONLINE - Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bengkulu, Saidirman, SE, M.Si mengatakan pihaknya memperbolehkan pedagang musiman untuk berjualan di kawasan wisata Pantai Panjang Kota Bengkulu. Namun, para pedagang tetap ditekankan untuk mengikuti aturan terutama dalam menjaga kebersihan.
"Natal dan tahun baru terkhusus di destinasi wisata yang ada di provinsi Bengkulu akan sangat ramai, tentu hal ini akan berpengaruh terhadap pergerakan ekonomi masyarakat. Begitupun dengan keberadaan pedagang musiman yang ada di destinasi wisata itu boleh berjualan, akan tetapi dengan catatan tidak membawa sampah. Jadi jangan mengotori tempat destinasi wisata," kata Saidirman, Rabu (21/12).
Selain itu, untuk kawasan wisata Pantai Panjang yang telah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Dispar sebagai pengelolanya, dirinya menegaskan tidak boleh adanya pungutan retribusi yang dilakukan dikawasan tersebut. Hal itu lantaran Peraturan Daerah (Perda) terkait retribusi dikawasan tersebut belum diterbitkan.
"Untuk sementara ini terkait dengan retribusi kita belum ada aturan untuk menarik retribusi terhadap pelaku usaha yang ada di destinasi atau pedagang musiman. Juga belum ada istilahnya pakai retribusi atau pembiayaan pedagang musiman, karena mereka berjualan paling sehari 2 hari mereka melakukan aktivitas. Pungutan sendiri belum ada regulasi terbarunya, jadi tidak ada pungutan retribusi," ungkap Saidirman.
Lebih lanjut, jika ada pihak yang mengatasnamakan pemerintah masyarakat atau pedagang diminta untuk melapor kepada pihak terkait.
BACA JUGA:Pantai Panjang Jadi Fokus BPBD Jelang Nataru
"Nanti tim saber pungli akan bekerja di lokasi wisata. Jadi jangan coba-coba mengatasnamakan pemerintah provinsi terkait dengan penarikan retribusi lahan dan parkir di pantai panjang atau destinasi yang memang belum menjadi ketentuan atau belum ada perda atau pergub untuk penarikan retribusi," tegas Saidirman.
Sumber: