Disparpora Dorong Wisata Wajib Punya TDUP

Sabtu 15-10-2022,15:09 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Andi Jamhari

RK ONLINE – Banyaknya lokasi wisata di Kabupaten Kepahiang yang belum memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), menjadi perhatian serius Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang. Bahkan sudah berulang kali pihak Disparpora menyarankan agar seluruh pelaku wisata segera mengurus TDUP untuk pengelolaan potensi wisata yang ada.

Kepala Disparpora Kabupaten Kepahiang, Tedy Adeba, ST mengatakan, pentingnya kepemilikan TDUP supaya kegiatan kepariwisataan yang mereka lakukan tersebut menjadi legal sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

"Sesuai dengan aturan yang berlaku, sekarang para pelaku usaha wisata harus memiliki TDUP. Hal inilah yang terus kita ingatkan kepada seluruh pengelola wisata, baik pihak ketiga maupun pemerintah desa agar pengelolaan wisatanya bisa terdaftar di Disparpora," kata Tedy.

Menurutnya, dengan miliki TDUP tersebut maka yang akan diuntungkan adalah para pelaku usaha pariwisata itu sendiri. Karena bila nanti ada kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Disparpora, para pelaku usaha ini bisa diikutsertakan, begitu juga bila ada bantuan dari Pemerintah Pusat maka mereka juga bisa mendapatkannya.

 

BACA JUGA:Minimal 1 Desa Wisata Unggulan di Setiap Kecamatan

 

"Bila mereka akan melakukan kegiatan maka kita bisa membantu seperti, membantu menyiapkan petugas medis dan lainnya," sampai Tedy.

Dengan pentingnya TDUP bagi para pelaku wisata tersebut, Tedy berharap para pelaku usaha wisata yang belum memiliki TDUP untuk segera mengurus ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang. Bila dalam melakukan pengurusan TDUP tersebut, para pelaku usaha wisata menemukan kendala, maka Disparpora bisa melakukan pendampingan. "Untuk yang kesulitan dalam membuat TDUP, nanti akan kita lakukan pendampingan untuk membantu proses pembuatan TDUP," demikian Tedy. 

Kategori :

Terpopuler