Karena penginputan dilakukan oleh masing-masing operator OPD, BKDPSDM tidak mengetahui OPD mana saja 288 THL yang tidak terinput ke aplikasi KemenPAN RB tersebut.
"Menyangkut bagaimana tindak lanjut bagi THL yang tidak terinput, kami belum mengetahui. Karena instruksi yang kami terima baru sebatas pendataan saja, sesuai dengan syarat kriteria THL yang dilakukan penginputan," jelasnya.
Berdasarkan berkas THL yang disampaikan masing-masing OPD bebernya, jumlah THL terbanyak berada di 3 OPD. Diantaranya THL di Dikbud sebanyak 527 orang, DLH 224 THL dan di Dinkes sebanyak 213 orang. Selanjutnya THL di Satpol PP dan Damkar 188 orang, RSUD Kepahiang 185 orang, Dinas Pertanian 179 orang serta di Setkab Kepahiang, sebanyak 176 orang.
"Sekali lagi kami sampaikan bahwa jumlah THL berdasarkan laporan manual yang kami terima. Soal berapa jumlah THL yang bisa diinput atau yang tidak bisa diiput di masing-masing OPD, kami tidak mengetahuinya," pungkas Erlan.
Sekedar mengulas, SE KemenPAN RB tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah tertanggal 22 Juli 2022 lalu, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi. Diantaranya THL yang sudah bekerja minimal 1 tahun terhitung sejak 31 Desember 2021 dan usia minimal 20 tahun maksimal 56 tahun. Dengan demikian, jika masa kerja THL belum cukup serta usia sudah atau belum masuk ketegori, maka belum bisa masuk pendataan.
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Dukung Kinerja Satgas Saber Pungli
OPD Yang Tidak Menyampaikan Berkas THL ke BKDPSDM
1. Kecamatan Bermani Ilir
2. Kecamatan Muara Kemumu
3. Kecamatan Seberang Musi
4. Kelurahan Pasar Sejantung