RK ONLINE - Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, realisasi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite hingga 31 Agustus 2022 sebanyak 153.665 Kiloliter (Kl) dari kuota sebanyak 174.094 Kl untuk 1 tahun. Sedangkan untuk jenis solar, dari kuota sebesar 111.970 Kl per tahun saat ini masih tersisa sekitar 35 ribu Kl dan diperkirakan habis pada bulan ini.
Terkait hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah melakukan pengajuan untuk penambahan kuota BBM subsidi ke pemerintah pusat. Namun hingga saat ini belum diakomodir. Sehingga upaya yang dapat dilakukan yakni mengoptimalkan pengawasan penyaluran BBM agar tepat sasaran.
"Sebenarnya kami terus lakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan pihak Pertamina seperti membahas jumlah kuota yang tersisa, cukup hingga akhir tahun atau tidak. Dari hasil rapat akhir Agustus lalu untuk pertalite diperkirakan akan habis akhir September, tapi dilapangan masih ada. Hal ini menunjukkan upaya-upaya yang dilakukan selama ini," kata Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Ir. Mulyani, Selasa (4/10).
Pengawasan yang terus dilakukan Pemprov seperti larangan kendaraan atau truk perusahaan untuk menggunakan BBM subsidi selain angkutan ekspedisi, hingga pengawasan lainnya.
"Kita bersurat lagi ke pertamina ditegaskan kembali ketika angkutan yang mengangkut logistik diperkenankan untuk menggunakan solar subsidi, seperti yang disampaikan Pertamina. Namun nantinya masih menunggu surat yang akan disampaikan oleh kami, dan secara koordinasi sudah kita sampaikan kepada Pemprov," ujarnya.
BACA JUGA:Melonjak, Kota Bengkulu Alami Inflasi 1,22 Persen
Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA mengatakan dalam hal pengawasan BBM subsidi perlu adanya evaluasi dari semua pihak, terutama dalam hal mengeluarkan dan menerapkan surat edaran terkait pengawasan BBM subsidi.
"Kita akan evaluasi terlebih dahulu untuk sekarang, dari perkembangan terakhir terkait kebijakan perubahan kenaikan harga, ini kita evaluasi terlebih dahulu baru kita buat surat edaran baru sebagaimana yang diarahkan oleh kementerian ESDM dan Pertamina," singkatnya.