RK ONLINE - Pemkab Lebong saat ini masih menunggu surat resmi terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 yang di keluarkan pada 13 September lalu tentang percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai yang ditujukan semua instansi pemerintah pusat maupun daerah.
"Sampai saat ini belum ada surat resmi dari pemerintah pusat mengenai hal tersebut. Masih kami tunggu, " ujar Sekretariat Kabupaten (Sekkab) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si.
Menurutnya, instruksi tersebut masih akn ditelaah lebih mendalam. Terlebih petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait hal tersebut belum dijelaskan secara detail.
"Kita juga belum dapat memutuskan secara penuh, karena pastinya hal ini masih akan di bahas lebih lanjut bersama pak bupati, " tambahnya.
Jika surat resmi terkait hal itu sudah diterima, maka penganggarannya paling cepat pada APBD Perubahan mendatang.
"Jika pihak pusat meminta cepat terkait pengadaan mobil listrik, paling tidak kami akan mempersiapkan anggaran kira-kira Rp 2 Miliar, yang rencananya akan digunakan sejumlah OPD untuk kendaraan operasional," ucapnya.
BACA JUGA:Pemkab Lebong Gandeng BRIN
Namun apabila acuan Inpres yang ditujukan untuk daerah tersebut tidak terlalu mendesak, maka nantinya akan dianggarkan pada tahun 2023 mendatang, nantinya akan diperuntukkan bagi pejabat tinggi yang ada di lingkup Pemkab Lebong.
"Seperti Bupati, Wakil Bupati, DPRD dan pejabat lainnya. Namun juga tentunya hal ini akan kita bahas lebih lanjut bersama dengan anggota DPRD Lebong," singkatnya.