RK ONLINE - Usai Press Release di Kejati Bengkulu, H. Aji Seri, S.Sos langsung dijebloskan jaksa ke dalam penjara. Tanpa harus melalui proses persidangan lagi, terpidana kasus korupsi yang sudah 6 tahun buronan ini, langsung digelandang ke Lapas Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Plt. Kajari Kepahiang, Andi Helmi Adam, SH, MH didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tommy Novendri, SH mengatakan jika 2016 lalu, Aji Seri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan lahan TPA Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang. Namun sikapnya yang tidak kooperatif, membuat pria berusia 70 tahun ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA JUGA:6 Tahun Buronan, Jaksa Ringkus Aji Seri Terpidana Kasus Korupsi TPA Kepahiang
Meskipun demikian lanjut Tommy, tanpa kehadiran terpidana ini waktu itu sidang tetap dilaksanakan dan berlanjut. Bahkan secara In Absentia, Aji Seri divonis penjara 1 tahun 9 bulan dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Terpidana korupsi pengadaan TPA TA 2014 dengan kerugian negara Rp 688.750.000 ini, baru berhasil diamankan kemarin, Kamis 22 September 2022 di kebun terpidana yang berlokasi di Cijapati Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat.
"Iya benar, terpidana sudah bisa menjalani masa hukumannya tanpa perlu disidangkan lagi. Sebab secara In Absentia PN Tipikor sudah memvonis terpidana," ujar Tommy, Jumat 23 September 2022.
BACA JUGA:Setelah 6 Tahun Buronan, Aji Seri Menikah Lagi dan Nyamar Jadi Petani
Lantas apakah tindakan tidak kooperatif terpidana yang sudah 6 tahun buronan ini dapat memberatkan?. Terkait hal ini, Tommy memastikan bahwa tidak ada pemberatan hukuman terhadap Aji Seri. Sempat jadi pertimbangan JPU dalam memberikan tuntutan, namun hal tersebut tidak dilakukan lantaran kerugian yang dialami negara sudah dikembalikan.
"Tidak ada pemberatan, sebelumnya memang sempat jadi pertimbangan dalam tuntutan. Namun tidak diberlakukan karena kerugian negara sudah kembali," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan Radarkepahiang.id, Aji Seri merupakan DPO yang terkenal licin dan sulit ditemukan karena kerap berpindah tempat. Namun di lokasi penangkapannya, diketahui jika dalam pelariannya terpidana kasus korupsi ini sempat mengganti namanya menjadi Abdullah. Bukan hanya itu saja, nyamar menjadi seorang petani selama pelariannya, koruptor ini juga berhasil menikah lagi.