RK ONLINE - Dari ribuan ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang Provinsi Bengkulu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd mengungkapkan kalau ada satu oknum ASN yang nasibnya sudah 'diujung tanduk'.
Bagaimana tidak selain diduga 'makan gaji buta', oknum ASN di salah satu OPD ini dikabarkan sudah lebih dari 6 bulan bolos dan tidak masuk bekerja tanpa keterangan. Sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan, Sekda mengungkapkan jika oknum ASN ini terancam dikenakan sanksi pemecatan.
Kepada Radarkepahiang.id, Hartono menerangkan jika PNS ini, telah melakukan pelanggaran disiplin PNS dengan cara tidak masuk selama lebih dari 6 bulan tanpa kejelasan. Sesuai regulasinya, sanksi yang bakal diberikan adalah pemecatan dengan atau tidak hormat.
BACA JUGA:Di Kepahiang Polisi Bakar 'Sarang' Judi Sabung Ayam
"Iya ada yang sudah tidak masuk selama lebih dari 6 bulan. Tentu itu melanggar disiplin PNS dan sanksi terberatnya, bisa pemecatan," tegas Hartono, Selasa 19 September 2022.
Kemudian tanpa menyebutkan siapa sebenarnya oknum ASN ini, Sekda Kepahaing ini mengungkapkan kalau pihaknya akan segera melaksanakan sidang disiplin PNS terhadap sejumlah PNS yang tercatat malas-malasan dalam bekerja. Salah satunya adalah oknum ASN yang diketahui sudah lebih dari 6 bulan tidak masuk bekerja ini.
BACA JUGA:463 Formasi PPPK 2023 Disetujui Pusat, Ardiansyah: Semuanya Guru
Sesuai dengan proses yang telah bergulir di Inspektorat dan BKDPSDM, Sekda memastikan kalau oknum ASN ini yang kemungkinan besar akan diberikan sanksi pemecatan.
"Sementara baru 1, ini sesuai dengan proses yang sudah berjalan di Inspektorat dan BKDPSDM," bebernya.
BACA JUGA:6 Sekolah Ini Terpaksa Numpang ANBK
Sembari menunggu jadwal sidang, Hartono memastikan kalau pihaknya juga akan terus memantai tingkat kedisiplinan ASN lainnya. Sebab tanpa pilah pilih, Hartono memastikan jika Pemkab Kepahiang akan memberikan ganjaran kepada ASN yang terbukti malas dalam melaksanakan tugas.