RK ONLINE - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alami Kabupaten Kepahiang memastikan tarif pengguna air disesuaikan berdasarkan klasifikasi pelanggan sebagai pengguna distribusi air bersih, sehingga untuk menetapkan tarif dasar air berdasarkan aturan perlu dikaji. Yakni besaran tarif yang diberlakukan tergantung dengan golongan pelanggan yakni sosial, non niaga, industri, dan khusus. Kepastian penyesuaian tarif itu dikatakan Plt. Direktur PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang, Arminsyah, SE.
Kajian dari Pemerintah Kabupaten Kepahiang, menurutnya berdasarkan regulasi yang da. Namun, belum dipastikan kapan waktu pasti tarif dinaikkan.
"Sudah diajukan, penyesuaian tarif ini kan harus berdasarkan persetujuan Pemkab dan melalui aturan dari Pergub yang merupakan turunan dari Permendagri, survei serta kajian lainnya. Disisi lain, kami mulai melakukan klasifikasi pelanggan sesuai dengan golongan dan jenis penggunaan," jelas Arminsyah.
Lebih lanjutkan dikatakan, penyesuaian ini menjadi yang pertama selama 13 tahun terakhir sejak 2007 lalu hingga saat ini. PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang masih memberlakukan tarif yang sama. Namun, seiring semakin bertambahnya biaya operasional serta tingginya permintaan pemasangan saluran air bagi pelanggan baru, penyesuaian tarif ini akan diberlakukan pada akhinya nanti.
BACA JUGA:Nasib Puluhan Mantan Karyawan PDAM di Tangan Provinsi
Sehingga, sambung Arminsyah, tarif progresif diberlakukan sebagai upaya pelanggan menghemat air. Namun sejauh ini rata-rata penggunaan air bagi pelanggan di Kepahiang Kabupaten relatif aman, sekitar 18-20 kubik per bulan.
"Rata-rata pelanggan PDAM merupakan golongan rumah tangga, tapi ini nanti akan disesuaikan dengan golongan sosial menengah keatas dan sedang. Penyesuaian tarif pula berdasarkan Permendagri Nomor 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum," demikian Arminsyah.