RK ONLINE - Hingga saat ini pemerintah terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR), salah satu program prioritas pemerintah dalam mendukung Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Tidak hanya pelaku UMKM, tapi petani juga bisa manfaatkan KUR. Seperti halnya petani sawit yang dapat digunakan untuk membiayai program peremajaan sawit.
"KUR dapat digunakan untuk menutupi kekurangan dana peremajaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) . Sehingga jika ada petani yang kekurangan dana untuk PSR, KUR pertanian bisa dimanfaatkan. Syaratnya tetap mengikuti mekanisme dan persyaratan KUR," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu, Tito Adji Siswantoro.
Adapun skema atau aturan KUR untuk petani diantaranya, setiap pekebun yang kekurangan dana peremajaan dari BPDPKS, bisa mengajukan kekurangan melalui KUR. Di mana plafon pinjaman KUR khusus petani diatur maksimal Rp 500 juta dengan bunga 6 persen per tahun, dengan jangka waktu kredit paling lama 4 tahun.
"Jadi kalau kurang dana dari BPDPKS, petani bisa manfaatkan KUR khusus ini," ujar Tito.
BACA JUGA:Dorong Penyaluran KUR dan UMi
Terpisah, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Bengkulu, Jakfar menyatakan sangat setuju agar petani memanfaatkan program KUR.
"Selama ini petani agak kelimpungan menutupi kekurangan pembiayaan PSR karena dana dari BPDPKS hanya Rp 30 juta per hektare. Tentunya jumlah tersebut tidaklah cukup. Dengan adanya KUR, kami berharap PSR bisa terlaksana dengan baik di Bengkulu," kata Jakfar.
Dirinya berharap petani yang ada dapat segera memanfaatkan program ini. Serta meminta kepada pemerintah dan pihak terkait agar persyaratan KUR kepada petani dapat dipermudah serta tidak ada syarat yang mengada-ngada atau mempersulit.
"Jika tanpa pertolongan pemerintah petani di Bengkulu tentunya akan kesulitan," pungkas Jakfar.