RK ONLINE - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu mencatat ada tiga desa di wilayah Provinsi Bengkulu terancam tidak dapat menyalurkan Dana Desa (DD). Alasannya karena penggunaan DD tahap 1 tahun 2021 lalu yang tak bisa dipertanggungjawabkan oleh Kades.
Tiga desa tersebut adalah Desa Lubuk Tunjung Kecamatan Sindang Beliti Ilir dan Desa Perbo Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong. Serta Desa Muara Santan Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara.
Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Bengkulu, M. Syarwan, SE, MM mengatakan ketiga desa tersebut diberikan kesempatan hingga 27 September 2022 mendatang untuk menyelesaikan laporan pertanggungjawaban DD tahap pertama.
"Ketiga desa tersebut harus bisa menyelesaikan permasalahan yang saat ini sedang dihadapi. Sekarang diberikan waktu penyelesaian hingga 27 September mendatang," katanya.
Jika dalam jangka waktu tersebut tidak mampu diselesaikan, dipastikan tidak bisa lagi mendapatkan alokasi DD dari pemerintah pusat.
"Kita tunggu hingga tanggal yang ditentukan, jika tidak bisa dipenuhi maaf saja maka akan sulit mendapat alokasi," papar Syarwan.
BACA JUGA:3 Desa di Bengkulu Tak Bisa Salur DD Tahap II
Dengan tidak bisa dipenuhi laporan pertanggungjawaban ini nantinya akan berpengaruh besar pada ketiga desa karena pencairan DD hingga akhir tahun 2022 khususnya tahap 4 serta pencairan DD tahun 2023 akan tidak dapat dilakukan.
"Untuk itu permasalahan yang ada harus dituntaskan. Jika tidak dilakukan DD tidak bisa dicairkan. Ini akan berdampak buruk karena masyarakat yang jadi korban lantaran tidak dapat lagi dana desa,” singkatnya.