RK ONLINE - Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) di wilayah Bengkulu diminta untuk menjalankan dan menggunakan ketetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang telah disepakati pemerintah dan pihak terkait lainnya.
Penetapan ini sendiri sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 1 tahun 2018 tentang penetapan harga sawit di wilayah, dimana setiap 2 pekan sekali pemerintah akan memperbaharui harga pembelian TBS kelapa sawit.
Di awal September 2022 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melaui Dinas Taman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) menetapkan harga TBS terbaru sebesar Rp 1.920 per Kilogram (Kg).
"Harga ini mengalami kenaikan dari pekan sebelumnya yang hanya berada diangka Rp 1.765 per Kg," kata Kepala DTPHP Provinsi Bengkulu, Ir. Ricky Gunarwan.
Dari ketetapan harga yang telah dis3pakati yang diberlakukan sejak awal Bulan September 2022 hingga pertengahan bulan untuk harga terendah sebesar Rp 1.641 per Kg sedangkan harga tertinggi sebesar Rp 2.200. Sedangkan tolerasi harga yang diberikan dari ketetapan harga Rp 1.920 sebesar 5 persen atau Rp 1.824 per kg.
DTPHP terus mendorong agar PKS dapat menjalankan ketetapan harga yang telah ditentukan untuk membeli TBS kelapa sawit petani. Selain itu menghimbau agar pihak pabrik bermitra dengan petani. "Silakan pabrik-pabrik menggunakan harga pembelian yang telah ditetapkan pemerintah. Harga ini akan dievaluasi dalam dua minggu sekali," ujar Ir. Ricky.