60 Tahun TVRI Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Kamis 25-08-2022,10:00 WIB
Reporter : **/Rls
Editor : **

 

BACA JUGA:Tekan PMK, Senator Riri dan Rekan Kunjungi Daerah Ini

 

Pada era reformasi, TVRI yang semula berbentuk yayasan, diubah menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Televisi Republik Indonesia tanggal 7 Juni 2000.

 

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah ini, TVRI memperoleh kejelasan status hukum yakni sebagai perusahaan jawatan yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi sesuai dengan prinsip-prinsip televisi publik, independen, netral, mandiri. (**)

Kategori :