RK ONLINE - Selain banyak menemukan ASN, Verifikasi Administrasi (Vermin) yang dilakukan KPU Kepahiang Provinsi Bengkulu juga berhasil menjaring beberapa nama orang luar provinsi yang menjadi anggota dan pengurus Parpol di Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Tipikor DD ADD Talang Pito, Kejari Kepahiang Segera Penetapan Tersangka
Bukan hanya orang sekitar Provinsi Bengkulu seperti Jambi saja, warga Aceh dan Denpasar Bali juga ditemukan masuk dalam jajaran anggota dan pengurus Parpol di Kabupaten Kepahiang. Dengan tidak sinkronnya KTP dan KTA ini, KPU memastikan jika orang-orang tersebut secara resmi langsung dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Setelah KTP dan KTA nya dicek, ternyata ada diantaranya warga Jambi bahkan ada juga yang merupakan warga Aceh dan Denpasar Bali. Yang seperti ini kita tetapkan TMS," terang Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Ikrok, S.Pd.
BACA JUGA:Pilkades 37 Desa Butuh Rp 555 Juta
Ikrok menjelaskan kalau saat ini, Vermin terhadap 19 Parpol calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Kepahiang sudah tuntas diverifikasi. Secara keseluruhan, total keanggotaan Parpol yang dilakukan Vermin berjumlah 6.407. Sedangkan untuk hasilnya, KPU menetapkan 3.345 keanggotaan Memenuhi Syarat (MS). Kemudian 1.656 keanggotaan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan 1.506 ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Bukan hanya itu dari 19 Parpol yang terdaftar, ada 2 Parpol yang keanggotaannya tidak satupun MS. Yakni Parsindo dan Republiku.
"Masing-masing Parpol semuannya ada yang BMS. Makanya seluruh Parpol harus melakukan perbaikan. Dari 19 Parpol, kita juga temukan 2 Parpol yang keanggotaannya sama sekali tidak ada yang MS," demikian Ikrok.
BACA JUGA:7 OPD Belum Punya Kantor yang Layak
Perlu diketahui kalau proses Vermin yang dilakukan KPU Kabupaten Kepahiang, melihat dokumen keanggotaan yang diinput ke dalam Sipol serta melakukan pengecekan terhadap KTP dan KTA. Sebab untuk dapat dinyatakan MS, dokumen keanggotaan yang diinput dalam Sipol harus sama dengan KTP dan KTA nya.