RK ONLINE - Puluhan desa di Kabupaten Lebong terancam tak bisa cairkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II tahun 2022. Sebab, hingga saat ini baru 23 desa yang sudah menyampaikan berkas pencairan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lebong.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si melalui Kabid PMD, Herru Dana Putra, ST, M.Ak mengatakan, sesuai surat edaran batas terakhir desa pengajuan tahap II di deadline tanggal 19 Agustus. Sedangkan dari 93 desa di Lebong baru tercatat 23 desa yang telah menyerahkan berkas pengajuan kepada pihaknya.
"Berkas pengajuan terakhir kami terima tanggal 19 Agustus jadi bagi yang tidak menyerahkan berkas sesuai tanggal yang ditetapkan, maka otomatis pengajuannya sudah tidak dapat kami proses untuk pencairan tahap II," kata Herru.
Diakuinya, dari 23 desa yang sudah menyerahkan berkas pengajuan, 13 desa sudah naik ke meja Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lebong untuk proses penerbitan rekomendasi pencairan. Ke-13 desa ini diantaranya Desa Lemeu, Karang Anyar, Semelako Atas, Sebelat Ulu, Semelako I, Karang Dapo Atas, Danau Liang, Suka Sari, Bioa Sengok, Teluk Dien, Turan Tiging, Tabeak Blau, dan Talang Ratu. Sedangkan 10 desa lainnya, masih dalam proses verifikasi di Dinas PMD.
"Kami imbau bagi desa untuk segera menyampaikan berkas pencairan sebelum batas waktu yang sudah ditetapkan. Agar DD tahap II tidak ditarik kembali ke kas negara dan ADD akan dikembalikan ke kas daerah," pungkasnya. (skp)