RK ONLINE - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait honor atau gaji yang akan diberikan kepada petugas pemilu 2024.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
Koordinator Divisi Parmas dan SDM KPU Provinsi Bengkulu, Darliansyah, S.Pd, M.Si mengatakan, dengan adanya persetujuan tersebut ada kenaikan honor untuk petugas pemilu dari tahun sebelumnya. Peningkatan honor atau gaji untuk para perugas Pemilu ini sendiri untuk meningkatkan kesejahteraan dan semangat para petugas yang ada.
"Sesuai kebijakan ini untuk meningkatkan kesejahteraan petugas dan panitia pemilu yang menjalankan tugas," ujarnya.
Diketahui dalam pemilu sebelumnya tahun 2019, di wilayah Bengkulu memiliki 4.341 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan jumlah KPPS banyak 30.387 orang.
Nantinya anggota atau kelompok yang bertugas baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia pungutan suara (PPS) hingga Kelompok Penyelenggaraan Pungutan Suara (KPPS) akan mendapatkan kenaikan honor. Kenaikan ini juga akan diberlakukan untuk petugas lainnya seperti pihak keamanan.
"Nantinya untuk ketua pada tahun 2019 lalu sebesar Rp 900 ribu akan dinaikkan menjadi Rp 1,2 juta per bulan. Sedangkan anggota dari Rp 850 ribu menjadi Rp 1,1 juta per bulan. Ada juga Linmas dari Rp 650 ribu menjadi Rp 700 ribu," kata Darliansyah.
Selain kenaikan honor petugas Pemilu, KPU juga akan memberikan santunan kepada anggota KPPS yang mengalami hal yang tidak diinginkan. Diantaranya untuk santunan kecelakaan kerja hingga meninggal dunia disiapkan sebesar Rp 36 juta, cacat permanen Rp 30 juta, luka berat Rp 6,5 juta, luka sedang Rp 8,25 juta dan ada biaya pemakaman Rp 10 juta bagi petugas yang meninggal dunia. (gju)