RK ONLINE - Surat Edaran (SE) Menteri Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah masih menjadi polemik. Banyak pemerintah daerah multitafsir SE tersebut, sehingga ada yang berencana menggantungkan harapan pada alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dibiayai APBN atau pemerintah pusat.
Surat edaran tersebut bertujuan menata pegawai non-ASN. Antara lain regulasi tentang jabatan-jabatan sudah diatur dalam Kepmen-PAN RB Nomor 1197 tahun 2021 tentang jabatan fungsional yang diisi PPPK salah satunya adalah guru.
Namun demikian, dijelaskan Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU jika langkah pemerintah untuk menata pegawai non-ASN yang dalam hal ini adalah tenaga harian lepas pada pemerintah daerah belum seluruhnya dapat diakomodir karena keterbatasan anggaran pada APBD. "Kalau pegawai non ASN atau THL administrasi dijadikan PPPK berat bagi Pemkab Kepahiang untuk mengakomodir alokasi anggarannya. Daerah masih bergantung pada PPPK APBN," kata Bupati.
Sementara instansi pemerintah daerah saat ini, papar Bupati, masih membutuhkan THL seperti pengemudi, tenaga kebersihan serta satuan pengamanan.Jika aturan tersebut diberlakukan, maka Pemkab Kepahiang juga melakukan langkah outsourcing. "Kita masih membutuhkan THL sopir, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan. Kalau diberlakukan, bisa jadi outsourcing. Langkah-langkah ini perlu dikaji dan disiapkan. yang pasti menyesuaikannya dengan kemampuan keuangan daerah," tutup Bupati. (rfm)