RK ONLINE - Kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan salah satu oknum THL Damkar Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, berakhir perdamaian.
Dengan adanya perdamaian ini pula, kasus dugaan pencabulan terhadap teman sekantor yang sempat diproses di Polres Kepahiang Polda Bengkulu ini secara resmi ditutup kepolisian.
"Pelapor dan terlapor sudah didamaikan melalui Restorative Justice (RJ). Begitu juga dengan perkaranya saat ini sudah dihentikan," terang Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM, Rabu (3/8/22).
BACA JUGA:Gerayangi Tubuh Teman Sekantor Oknum THL Damkar Dilapor
Terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oknum THL ini, Doni mengungkapkan kalau dari pengakuan terlapor, perbuatan tersebut memang dilakukannya kepada pelapor. Namun perbuatan tidak menyenangkan tersebut menurut Doni, dilakukan terlapor hanya dengan cara mencolek tubuh pelapor.
"Baru sebatas colek saja. Karena berdamai, artinya pelapor memaafkan terlapor. Meski demikian, kita berharap kasus serupa tidak terulang lagi," demikian Doni.
Sementara itu buntut dari laporan yang dilayangkan pelapor, Kasat Pol PP PBK Kabupaten Kepahiang A. Gani, S.Sos mengungkapkan jika oknum THL Damkar ini, terpaksa diberhentikan dan dibebaskan dari tugasnya. Sedangkan untuk pelapor sejauh ini masih bekerja seperti biasa.
BACA JUGA:Dilaporkan Cabul, Oknum THL Damkar Diberhentikan
"Sejak ada dugaan pencabulan tersebut, oknum THL ini langsung kita rumahkan. Kita harap kasus ini menjadi pelajaran kita semuanya. Saya juga minta jika ada masalah, melapor dulu dengan atasan," sampai Gani.
Sekedar mengulas, oknum THL yang bertugas di Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kepahiang dilaporkan oleh rekan perempuannya yang sesama THL. Dia dilaporkan ke Mapolres Kepahiang atas dugaan pencabulan. Kasus dugaan cabul ini sempat diproses penyidik PPA Satreskrim Polres Kepahiang. Atas dasar kesepakatan kedua belah pihak, perkara ini kemudian ditutup dan berujung perdamaian.